Pemahaman Objek, Tarif, dan Perhitungan Pajak Final dalam Mendukung Kepatuhan UMKM
Keywords:
Edukasi perpajakan, UMKM, PPh Final, PP no 23 Tahun 2028, PP No 55 tahun 2022Abstract
Perubahan kebijakan perpajakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 menggantikan PP No. 23 Tahun 2018 membawa implikasi signifikan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya terkait dengan mekanisme dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final. Banyak pelaku UMKM yang belum memahami perubahan tersebut, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pajak bagi pelaku UMKM melalui edukasi dan pendampingan terkait perubahan kebijakan PPh Final. Metode pelaksanaan meliputi sosialisasi, diskusi interaktif, dan simulasi perhitungan pajak sesuai ketentuan terbaru. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan peserta sebesar 80% berdasarkan pre-test dan post-test yang dilakukan. Selain itu, peserta menjadi lebih mampu menerapkan ketentuan perpajakan secara mandiri dan sesuai regulasi. Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung kepatuhan pajak UMKM serta berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara dari sektor tersebut.
