Edukasi Perpajakan bagi Pelaku UMKM Atas Perubahan Kebijakan PP No. 23 Tahun 2018 ke PP No. 55 Tahun 2022
Keywords:
Edukasi perpajakan; UMKM; Perubahan KebijakanAbstract
Perubahan kebijakan perpajakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 menggantikan PP No. 23 Tahun 2018 membawa implikasi signifikan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya terkait dengan mekanisme dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final. Banyak pelaku UMKM yang belum memahami perubahan tersebut, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pajak bagi pelaku UMKM melalui edukasi dan pendampingan terkait perubahan kebijakan PPh Final. Metode pelaksanaan meliputi sosialisasi, diskusi interaktif, dan simulasi perhitungan pajak sesuai ketentuan terbaru. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan peserta sebesar 80% berdasarkan pre-test dan post-test yang dilakukan. Kesimpulan dari kegiatan ini adalah bahwa edukasi berbasis praktik efektif dalam mempermudah pemahaman regulasi baru bagi pelaku usaha. Saran untuk program selanjutnya adalah perlunya pelatihan pembukuan sederhana secara berkelanjutan guna mendukung akurasi pelaporan.
